Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama ke Kejagung, Panji Gumilang Segera Disidang

Puteranegara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera menjalani persidangan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut selangkah lagi menjalani persidangan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan Bareskrim untuk kedua kalinya setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan Tim Jaksa Peneliti. 

"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum  Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ramadham saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan menuturkan, pelimpahan tersebut dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 20 September 2023, kemarin.

Pelimpahan berkas perkara tersebut, Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung Lelang Kursi Firaun Rp43,9 Juta, Minat?

Buletin
9 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
1 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
23 jam lalu

Ada Ferrari hingga Tas Mewah, Begini Cara Ikut Lelang Barang Rampasan di Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal