Bareskrim Kategorikan Investasi Bodong Binomo sebagai Judi Online

Carlos Roy Fajarta
Bareskrim Polri mengategorikan investasi bodong Binomo sebagai judi online. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

Sementara itu Bareskrim menyatakan belum menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK) yang sempat mempromosikan aplikasi tersebut. IK sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus dugaan judi online, hoaks (ITE), dan TPPU terkait promosi aplikasi Binomo.

"Belum ada (penahanan), hari ini baru pemeriksaan dari pihak pelapor dan saksi-saksi," ujar Whisnu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

2 jam lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

12 jam lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal