Bareskrim Cekal 5 Tersangka Kasus Investasi Bodong Fahrenheit yang Diduga Kabur ke Luar Negeri

Putranegara
Ilustrasi robot trading (Iat)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Mereka diduga kabur ke luar negeri.

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Adapun, lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri adalah HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam red notice.

"Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan red notice," kata Gatot.

Diketahui, dalam kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS.

Semua tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
6 hari lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal