Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Sita Rekening Berisi Rp70 Miliar

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menyita sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot tradingFahrenheit. Penyitaan dilakukan berkerja sama dengan PPATK. 

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (19/5/2022).

Dari pemblokiran tersebut, Gatot menyatakan, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.

Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka yakni D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD, dan HS.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Dude Harlino Datangi Bareskrim, Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

14 hari lalu

Breaking News: Bandar Narkoba yang Bunuh 3 Polisi di Katingan Kalteng Ditangkap

16 hari lalu

Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

26 hari lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal