Ko Erwin merupakan bandar yang diduga menyetor sejumlah uang ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bareskrim sebelumnya telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Bahkan, dia juga diketahui pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp8 miliar.
Selain Boy, polisi menerbitkan status DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka Malaungi. Berdasarkan pengakuannya, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar.
Dalam surat Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri yakni tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.
Sementara itu, Satriawan memiliki ciri khusus yakni tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rabut pendek uban agak botak dan luka besar di kaki.