JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang ke luar negeri dengan korban mahasiswa dari salah satu kampus Politeknik.
"Pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang bahwa korban bersama 9 orang mahasiswa lainnya dikirimkan oleh politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Nepang namun korban dipekerjakan sebagai buruh," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani menyebut bahwa, Bareskrim menangkap dua orang tersangka yakni G dan EH. G sendiri menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018. Lalu EH, Direktur pada salah satu Politeknik periode 2018-2022.
Djuhandhani menjelaskan, selama satu tahun korban magang ternyata bukan bekerja seperti yang diiming-imingi oleh pelaku sebagaimana program magang ke luar negeri.
"(Korban) bekerja selama 14 jam dari jam 8 pagi sampai dengan jam 10 malam selama 7 hari dalam seminggu tanpa ada libur dan istirahat diberikan hanya 10-15 menit untuk makan dan tidak diizinkan melakukan ibadah," ujar Djuhandhani.