Dia mengatakan barang bukti berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita. Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.
"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar rupiah," jelasnya.
Nunung melanjutkan, sebanyak 2 orang ditangkap pada asus kedua. Mereka berinisial AS dan H.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambi Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
"Tersangka AS berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka H berperan sebagai supertruck, membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU. Barang bukti yang disita 1.000 liter solar dan total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000 (Rp2 miliar)," jelas Nunung.