Polisi telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan barang bukti pada 27 Februari 2026 dan ditetapkan 3 orang tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga mengusut dugaan TPPU dengan konsep Semi Stand Alone Money Laundering.
"Dalam kasus ini, penyidik kembali melakukan penggeledah di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, 12 Maret 2026," ucap Ade Ary.