Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan saat ini belum menerima surat permohonan penagguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Sebelumnya tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan lewat pengacaranya. 

"Penjelasan penyidik Ditipid Siber permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka FH sampai saat ini belum diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta bakal mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut. 

"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," ujar Ramadhan. 

Dia menekankan, Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

57 tahun lalu

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir Segalanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal