Polri Gelar Perkara Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Puteranegara Batubara
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan gelar perkara membahas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean. Penangguhan itu sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan penangguhan dibahas oleh para penyidik.

"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).

Dalam gelar perkara itu akan dibahas sejumlah hal. Di antaranya adalah hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.

"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subyektif,” ujar Dedi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Mau Keliling Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Khianati Prabowo

57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

57 tahun lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal