JAKARTA, iNews.id - Bareksrim Polri mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi. Nantinya, para tersangka akan dimiskinkan dengan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini" ucap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (4/5/2026).
Irhamni menambahkan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.
Bareskrim menginstruksikan kepada berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Peningkatan intensitas penegakan hukum salah satunya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas atau satgas di level polda hingga polres.
Bareskrim mengungkap, kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Klaten. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.