Bareskrim Ajukan Pemblokiran Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi ke Kemenkominfo

Puteranegara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Menurut Reinhard, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, dapat diartikan Iriana Jokowi harus membuat laporan polisi langsung apabila merasa dirugikan. 

"Atas yang itu ya Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," ucap Reinhard. 

Sebelumnya, unggahan akun Twitter @koprofilJati menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.

Postingan itu segera ramai diserbu warganet yang banyak membela Ibu Negara. Mereka kesal atas unggahan yang menghina itu, terlebih sosok Iriana Jokowi dikenal sebagai wanita yang kalem. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim

Nasional
2 hari lalu

JK Ungkap Alasan Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Sangat Tidak Etis!

Nasional
2 hari lalu

JK Sambangi Bareskrim Polri Siang Ini, Laporkan Langsung Rismon Sianipar?

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Beragam Modus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal