Bareskrim Ajukan Pemblokiran Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi ke Kemenkominfo

Puteranegara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Reinhard menjelaskan, menunggu laporan tersebut merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat setingkat Menteri. 

"Pelapornya begini, kalau dalam SKB tiga menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarant belum ada kan," ujar Reinhard. 

Menurut Reinhard, dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE pihak yang membuat laporan tersebut harus pihak yang merasa dirugikan. Dengan begitu, dapat diartikan Iriana Jokowi harus membuat laporan polisi langsung apabila merasa dirugikan. 

"Atas yang itu ya Pasal 27 ayat (3) itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," ucap Reinhard. 

Sebelumnya, unggahan akun Twitter @koprofilJati menampilkan foto Iriana Jokowi dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dengan caption yang tidak etis.

Postingan itu segera ramai diserbu warganet yang banyak membela Ibu Negara. Mereka kesal atas unggahan yang menghina itu, terlebih sosok Iriana Jokowi dikenal sebagai wanita yang kalem. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal