Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 17 April, harga rata-rata Minyakita secara nasional berada di Rp15.982 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Meski begitu, sebanyak 28 provinsi telah mencatat harga sesuai HET.
Ketut menilai, rantai distribusi yang panjang menjadi salah satu penyebab tingginya harga di tingkat konsumen. Dia menyoroti praktik marketing lepas yang menambah jalur distribusi sehingga harga menjadi lebih mahal.
Menurutnya, penting bagi Pemerintah mengandalkan BUMN pangan agar dapat langsung menyalurkan Minyakita ke pasar rakyat. Realisasi distribusi Minyakita ke pasar-pasar memang harus ditingkatkan dikarenakan realisasi distribusi ke kanal pengecer lainnya yang bukan pasar rakyat masih lebih tinggi.
Sementara, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono menjelaskan, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menaruh perhatian lebih intensif. Menurutnya, hal tersebut sebagai langkah intervensi Pemerintah guna meredam fluktuasi minyak goreng.
"Minyak goreng ini sebagai catatannya, ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten kota. Sengaja kami memberikan tanda seru karena pada minggu kedua itu hanya 177 kabupaten kota. Sekarang menjadi 207 kabupaten kota. Jadi peningkatannya cukup banyak sekali," kata Ateng.