Banyak yang Pensiun, Ketua MA Keluhkan Jumlah Hakim Agung yang Kurang

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Meski kekurangan hakim agung, dia menekankan penyelenggaraan peradilan harus cepat dan tepat dengan putusan atau penetapan yang dapat diterima akal sehat dan dipertanggungjawabkan.

Untuk peradilan yang cepat dan tepat, menurutnya, semua tingkat peradilan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dengan berlandaskan pada adagium justice delayed is justice denied serta justice rushed is justice crushed.

Dalam mengimbangi pekerjaan berat hakim, Mahkamah Agung disebutnya mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan dengan mendorong penyelesaian perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Selain itu, juga merealisasikan peningkatan remunerasi ASN peradilan yang sedang dalam tahap pembahasan rancangan peraturan Mahkamah Agung sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
20 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
28 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal