PPKGBK menargetkan pengosongan Hotel Sultan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Kharis mengatakan barang-barang yang dipindahkan akan disimpan selama enam bulan sesuai penetapan pengadilan.
“Jadi memang pemohon eksekusi dalam hal ini Setneg dan GBK tanggung jawabnya adalah menyimpan barang sampai 6 bulan ke depan,” ujar Kharis.
Diketahui, proses eksekusi pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat dilakukan pada Kamis (18/6/2026) lalu.