Terlihat beberapa petugas tengah mengemas barang-barang tersebut sebelum ditaru di gudang.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Kharis Sucipto menjelaskan barang-barang tersebut nantinya akan disimpan di dua gudang penyimpanan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan,” kata Kharis kepada wartawan di lokasi.
Kharis menjelaskan gudang pertama yang digunakan untuk menyimpan barang-barang milik Hotel Sultan berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang dari hotel dan restoran.
Sementara itu, gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang itu difokuskan untuk penyimpanan barang-barang dari apartemen.