Bamsoet menyampaikan, peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-113 harus dijadikan momentum merefleksi sejauh mana keberhasilan mewujudkan cita-cita penegakan hukum yang berkeadilan. Merujuk indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara, atau peringkat 9 dari 15 negara di wilayah Asia Timur dan Pasifik.
"Sementara hasil survei Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, memperlihatkan angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Tertinggi jika dibandingkan bidang lain, seperti ekonomi 57 persen, politik dan keamanan 51 persen, serta bidang sosial dan humaniora 50 persen," ucapnya.
Dia menuturkan, tingginya angka ketidakpuasan publik terhadap bidang hukum dipicu oleh beberapa faktor, antara lain persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, independensi penegak hukum, perlindungan kebebasan berpendapat, kualitas kebijakan serta beberapa faktor lainnya yang dinilai tidak menghasilkan kinerja optimal.
"Padahal, dalam konsepsi negara hukum, harus ada penghormatan terhadap pengakuan normatif dan empirik atas prinsip supremasi hukum, prinsip persamaan kedudukan di depan hukum, dan asas legalitas, yaitu penegakan dan penerapan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Menurutnya, secara filosofis penegakan hukum yang berkeadilan harus merujuk pada konsep keadilan sebagaimana diamanatkan sila ke-dua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, menempatkan keadilan sebagai bagian dari martabat kemanusiaan.