Balita Diberi Obat Kedaluwarsa usai Imunisasi, Komisi IX DPR: Tidak Boleh Terulang Lagi

Carlos Roy Fajarta
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina menyoroti kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada sejumlah balita setelah imunisasi di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, DPR mendorong pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait adanya tambahan tiga vaksin baru dalam rangka imunisasi dasar anak. Tiga vaksin yang dimaksud yaitu vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks, vaksin PCV untuk pencegahan pneumonia pada anak, dan vaksin Rotavirus untuk mencegah diare pada balita. 

“Layanan kesehatan berkualitas adalah salah satu hak dasar anak yang perlu dipenuhi negara, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Maka kita wajib memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, khususnya imunisasi,” tutur Arzeti.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal