Baleg Tegaskan RUU Pilkada sudah Dibahas sejak 2023, bukan setelah Ada Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Rapat Panja Baleg DPR (tangkapan layar)

Sebelumnya diberitakan, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada mengatur syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Panja juga menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan.

Kesepakatan Baleg DPR ini membuat PDIP terancam tidak bisa mencalonkan gubernur di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, Baleg DPR tidak mengikuti semua putusan MK.

Berdasarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

Sementara partai yang tidak punya kursi DPRD tetap bisa mengajukan calon sepanjang mengikuti aturan ambang batas terbaru yang dibuat MK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini

57 tahun lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

57 tahun lalu

Potensi Pemborosan Rp1 Triliun per Bulan, DPR Usul MBG Disetop saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal