Baleg Sepakat RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Jumlah Menteri Bertambah?

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR (foto: MPI)

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat perdana terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024) siang. Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara.

Dalam paparannya, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian. Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, pembahasan revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan berbarengan dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

11 jam lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal