Baleg DPR Siapkan Tatib Rapat RUU secara Virtual akibat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Rapat di DPR (dok iNews)

Nantinya, dengan disahkannya peraturan tersebut membuat DPR melalui alat kelengkapan dewan (AKD) memungkinkan tetap bisa melakukan pembahasan dalam pembentukan undang-undang tanpa kehadiran fisik di ruang rapat.

Dia menuturkan, Baleg DPR juga sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan UU yang di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang. Yang itu sudah diputuskan dalam prolegnas prioritas yang dibahas secara tripartit (Baleg DPR, PPU DPD, Menkumham).

"Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

8 hari lalu

Jenazah Rachmat Gobel Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata

9 hari lalu

Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia

9 hari lalu

Komentar Menohok Rieke Diah Pitaloka Dicap Terlalu Ikut Campur di Kasus Erin Vs Eks ART

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal