Baleg DPR Setuju Cabut Pasal Pers di RUU Cipta Kerja

Felldy Aslya Utama
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR dengan unsur pers mengenai RUU Cipta Kerja, Selasa (9/6/2020). (Foto: IJTI).

IJTI meminta pasal tersebut dicabut karena beberapa alasan. Pertama, untuk menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan pers.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo merespons usulan tersebut. Baleg mendukung DPR agar menghilangkan pasal mengenai pers.

“Kami Fraksi Golkar berpandangan, tidak ada alasan untuk memasukan pasal pers di RUU Cipta Kerja. Kami juga berkomitmen untuk tetap memelihara kebebasan pers yang sudah tumbuh dengan baik” kata Firman.

Hal senada disampaikan Anggota Baleg DPR dari Partai Nasdem Taufiq Basari. Dia menilai aturan mengenai pers tidak berkaitan dengan RUU ini.

“Kami melihat tidak ada kaitannya RUU Cipta Kerja ini mamasukan pasal mengenai pers,” kata politikus yang akrab disapa Tobas ini.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas juga berpandangan kebebasan pers yang telah terpelihara dengan baik harus tetap dijaga. Prinsip dan semangat itu mesti tetap dikawal.

“Komitmen kami pers harus terhindar dari semua intevensi, kebebasan pers harus terus kita jaga,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

22 jam lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

2 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

2 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal