Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR bersama pemerintah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Kesepakatan diambil dalam rapat membahas RUU DKJ antara Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Senin (18/3/2024).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih oleh presiden yang tertera di Pasal 10 ayat (2) untuk dihapus. Pemerintah beranggapan kepala daerah harus sesuai dengan kehendak rakyat.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyambut baik usulan itu.

"Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Nasional
3 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Megapolitan
6 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Megapolitan
6 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal