Balada Judi Online: Pertaruhan Marwah Pengadilan dan Terobosan Penerapan UU Tipikor

Slamet Yuono
Slamet Yuono (Foto: Dok Pribadi)

Terkait dengan penegakan hukum ini perlu adanya sinergitas dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan serta tidak terlepas dari dukungan, perhatian, perlindungan dan pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Presiden RI. Dukungan dan perhatian pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum. Perlindungan diberikan kepada penuntut umum dan majelis hakim yang menyidangkan perkara judi online sehingga terhindar dari teror-teror. Para terdakwa akan menggunakan segala macam upaya untuk melindungi kelompok mereka. 

Dan yang tidak kalah penting adalah adanya upaya pengawasan dari presiden (bisa dalam bentuk tim khusus atau unit khusus) untuk penanganan perkara judi online, dari proses penyidikan sampai pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati, dan pakar hukum. Hal ini untuk menghindari upaya-upaya dari para pelaku judi online untuk memengarungi proses penyidikan.

Proses penuntutan dan proses pengadilan yang ujung-ujungnya adalah vonis ringan, jelas sangat bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk memberantas judi online.
  
Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Ketika pengadilan sebagai hilir pemberantasan judi online diperhatikan dan diawasi, maka di hulu peran pemerintah melalui Komdigi, sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan termasuk melakukan pemblokiran situs, harus secara tegas menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pegawai Komdigi yang ternyata kongkalikong dengan para pelaku/tersangka judi online. 

Apakah pegawai Komdigi dan tersangka lain yang terafiliasi dalam perkara judol bisa dijerat dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyalahgunakan kewenangannya? Secara tegas dijawab bisa. Hal ini sebagaimana ulasan penulis dalam wawancara dengan radio nasional pada Sabtu, 2 November 2024, pukul 08.25 WIB. Di situ diuraikan, penyidik bisa menerapkan Pasal 3 dan Pasal 12B Ayat (1) UU Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 3 dapat diterapkan karena adanya penyalahgunan kewenangan/kesempatan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Kemudian pada Pasal 12B Ayat (1) tentang Gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya. Atau bisa diterapkan pasal lain dalam UU Pemberatasan Tipikor yang terkait.

Penulis yakin masih ada harapan dan asa untuk membumi-hanguskan judi online dari republik tercinta. Dengan catatan semua stakeholders bersatu dengan para penegak hukum untuk memberantasnya dan menggunakan kaca mata kuda (tidak ada kompromi, negosiasi dan transaksi dalam penegakkan hukum terhadap tersangka dan terdakwa serta terpidana judi online).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Alarm Bahaya! Menkomdigi Ungkap 200.000 Anak Terpapar Judol: Banyak Cerita Pilu

Nasional
2 hari lalu

Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Tegas! Mensos Coret 11.000 Penerima Bansos yang Main Judol Tahun Ini

Nasional
3 hari lalu

Peringatan Keras Cak Imin ke Penerima Bansos yang Terlibat Judol: Otomatis Dicoret!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal