Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti
Diwan Mohammad Zahri
Polda Metro Jaya saat ekspose kasus pembajakan siaran TV digital dengan dua tersangka pengelola TV kabel di Sumenep, Madura. (Foto: MPI/Ari Sandita)

Pihak Nex Parabola pertama kali mencium praktik ilegal ini pada 5 April 2024, setelah menerima laporan aktivitas siaran tidak resmi yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM. Siaran tersebut dikomersialkan tanpa seizin pemegang hak siar sah, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Ini jelas pelanggaran hak cipta karena konten yang dikomersilkan bukan haknya,” ucapnya.

Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Menteri Ekraf Turun Tangan Akhiri Sengketa Siaran Liga Inggris di Aceh, Apa Hasilnya?

12 bulan lalu

DPR-Pemerintah Hapus Larangan Siaran Langsung Sidang dari Draf Revisi KUHAP

1 tahun lalu

Informasi Kualitas Layanan Program Siaran Digital iNews

1 tahun lalu

Kisah Penyiar Berita Nyaris Melahirkan Bayi saat Siaran Langsung di Televisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal