Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi
Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada Kamis, 24 Juli 2025. Modus operandi mereka tergolong rapi yakni menggabungkan sejumlah Set Top Box (STB) yang berisi channel Nex Parabola, menyambungkannya ke perangkat pendukung, lalu mendistribusikannya ke pelanggan melalui jaringan kabel.
“Mereka menyambungkan ke rumah-rumah pelanggan dengan menarik kabel tanpa izin,” kata AKP Irrine.
Pelaku S mematok biaya pemasangan sebesar Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per pelanggan. Dalam waktu enam bulan, dia berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp85 juta atau sekitar Rp14,3 juta per bulan.
Sementara pelaku KD alias KF juga menjalankan pola serupa, dengan total keuntungan yang dikantongi mencapai Rp60 juta selama setengah tahun beroperasi.
“Keduanya menggunakan hasil dari tindak pidana ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.