Namun, produksi dalam negeri relatif stagnan di kisaran 14,2 juta KL per tahun, sehingga kenaikan kebutuhan harus ditutup melalui impor. Pada 2021, produksi bensin domestik mencapai 14,59 juta KL, sementara impor sebesar 18,31 juta KL.
Memasuki 2025, kebutuhan nasional diperkirakan mencapai 37,3 juta KL, dengan produksi hanya 14,27 juta KL dan impor meningkat menjadi 23,03 juta KL.
Tren ini berlanjut hingga 2030, ketika impor diproyeksikan mencapai 27,83 juta KL, hampir dua kali lipat dibandingkan produksi domestik yang tetap sekitar 14,27 juta KL. Upaya pemerintah untuk menekan impor tersebut dengan mencampurkan BBM dengan etanol, yang kemudian disebut E10.
"Jadi, cara untuk membuat tidak ada lagi kecurigaan adalah stop impor. Makanya produksi dalam negeri harus ditingkatkan," tuturnya.
Dia mengaku, ketika mandatory bahan bakar campuran etanol sampai dengan angka 20 persen, maka diproyeksikan impor Indonesia berkurang hingga 4 juta kilo liter per tahun untuk pemenuhan BBM di dalam negeri.