Elisa menambahkan, masyarakat sekitar tambang menunjukkan dukungan agar aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan karena terbukti memberikan manfaat bagi mereka baik secara langsung maupun tidak.
"Ketika kami sampai di sana, masyarakat lokal, semua yang ada di situ, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta Pak Menteri ini tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan. Dan kalau kami pemerintah harus mengikuti kemauan masyarakat, dan kita itu hadir untuk kesejahteraan masyarakat, kenapa kita harus membuat rakyat susah," ungkap Elisa.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa aktivitas tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat legal. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
"Jadi dulu di undang-undang Nomor 41 tahun 1998, itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka. Tetapi dikecualikan, terkait 13 perusahaan, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," tutur dia.
Sementara itu, Greenpeace Indonesia dalam laman resminya mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan industrialisasi nikel yang telah memicu banyak masalah.
"Industrialisasi nikel terbukti menjadi ironi: bukannya mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, tapi justru menghancurkan lingkungan hidup, merampas hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, dan memperparah kerusakan Bumi yang sudah menanggung beban krisis iklim," bunyi keterangan tersebut,