Budi mengungkapkan, pengetatan penjagaan merupakan langkah antisipasi yang dilakukan polisi. Polisi tidak ingin ada intervensi dalam penanganan perkara itu.
"Namanya polres, polisi pasti harus melakukan langkah antisipasi terkait dan polisi juga tidak ingin adanya intervensi tentang proses penanganan perkara yang dilakukan. Kita mengacu pada profesional, proporsional dan akuntabel," katanya.
Polisi juga bakal melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan apakah bakal menahan Bahar bin Smith atau tidak.
"Kita tunggu proses ini berjalan, ini masih berjalan karena dia kemarin sore hadir dan dilakukan pemeriksaan, kita masih menunggu waktu 1x24 jam ini apakah akan dilakukan upaya hukum lainnya, ini akan kita lihat, kita hormati mereka akan melakukan gelar perkara," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.