Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi bahan pokok (dok. istimewa)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Januari 2025.

"Perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen (berlaku) pada 1 Januari 2025, besok," kata Prabowo di kantor Kemenkeu, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan, kenaikan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah. Kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintah mengutamakan kepentingan rakyat.

"Bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 menit lalu

Prabowo Marah Besar IHSG Anjlok, BEI: Kami Berterima Kasih

Buletin
59 menit lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Minta Hak-Hak Investor Tambang Martabe Dipulihkan jika Tak Melanggar

Nasional
5 jam lalu

Hashim Ungkap Prabowo Marah Besar usai IHSG Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal