Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen, Istana: Kado Awal Tahun dari Prabowo

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi bahan pokok (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura memastikan, bahan pokok kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak terkena PPN 12 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia, dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," kata Prita, Rabu (1/1/2025).

Prita menjelaskan, Prabowo konsisten menerapkan kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang mewah saja.

"Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” ujar Prita.

Kenaikan PPN, katanya, adalah amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Marah Besar IHSG Anjlok, BEI: Kami Berterima Kasih

Buletin
8 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Minta Hak-Hak Investor Tambang Martabe Dipulihkan jika Tak Melanggar

Nasional
12 jam lalu

Hashim Ungkap Prabowo Marah Besar usai IHSG Anjlok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal