Bagaimana Nasib Vonis Lepas Kasus CPO usai Djuyamto Cs Tersangka Suap? Ini Kata MA

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Yanto (tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait nasib vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) usai ketiga hakim yang memutuskan perkara tersebut menjadi tersangka suap. MA menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA. Putusan tersebut akan diuji pada tingkat kasasi.

"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA, tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah diputus pada 19 Maret 2025.

Susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

57 tahun lalu

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal