Bacakan Vonis Romy, Hakim Pengadilan Tipikor Sebut Lukman Hakim Terima Rp70 Juta

Riezky Maulana
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta membacakan vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1/2020). Pria yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam persidangan, hakim sempat menyebut mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan dana melalui ajudannya, Herry Purwanto. Uang diterima Lukman Hakim dalam dua tahap, yaitu (1/3/2019) sebesar Rp50 juta dan kembali menerima Rp20 juta (9/3/2019).

"Terdakwa menerima Rp255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta," ujar Hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (20/1/2020).

Hakim menyebut Romy dan Lukman secara bersama-sama membantu meloloskan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. Keduanya disebut mengintervensi proses pengisian jabatan di Kemenag karena memiliki kedekatan hubungan.

"Mengingat Menteri Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
10 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
10 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Nasional
19 hari lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal