Azis Syamsuddin Diduga Perintah Rita Widyasari Urus Perkara ke Mantan Penyidik KPK

Raka Dwi Novianto
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) (Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya rekomendasi dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari untuk mengurus perkara dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa Rita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Di Lapas Klas IIA Tangerang, Tim Penyidik juga memeriksa saksi Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal