Ayah di Serpong Diduga Sudah 2 Kali Aniaya Anak Kandung

Antara
Wahyu Handoko, ayah di Serpong yang tega memukuli anak kandung perempuannya (Nunung Purnomo/MNC Portal)

WH saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tangsel. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan beredarnya video yang menampilkan seorang bocah perempuan dipukuli dan dianiaya oleh seorang pria. Diduga, pelaku merupakan ayah kandung si bocah.

Wahyu Handoko, ayah di Serpong yang tega memukuli anak kandung perempuannya (Nunung Purnomo/MNC Portal)

Video berdurasi 37 detik itu beredar di media sosial Twitter hingga Instagram. Tampak dalam video itu ada seorang bocah perempuan yang mengenakan kaos lengan panjang dan celana panjang. 

Rambutnya tampak berantakan sementara pukulan dan bogem mentah mendarat di wajah dan badannya. Pelaku memukul sambil merekam penganiayaan itu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Penyekapan Buta gegara Ulah Taufik Hidayat, Keluarga Tuntut Mata Dibalas Mata

57 tahun lalu

Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Dedi Mulyadi Serahkan Uang Sayembara Rp250 Juta ke Korban

57 tahun lalu

Polisi Lacak Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung Lewat Transaksi Belanja

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan, Dewi Soekarno Jalani Sidang di Pengadilan Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal