Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Syarat Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

52 SPPG di Kota Serang Kantongi Sertifikat Higiene, Dinkes Pastikan Keamanan MBG

Nasional
18 hari lalu

Jakarta–Banten Masuk Status Awas, Cuaca Ekstrem Mengintai 23–29 Januari 

Nasional
19 hari lalu

Blak-blakan! Roy Suryo Bongkar Kepemilikan Mobil Mewah yang Dipakai Eggi Sudjana di Malaysia

Buletin
2 bulan lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal