A'wan PBNU Respons Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: iNews.id)

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: 

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. 

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Gus Yahya di Tengah Kabar Pemakzulan Ketum PBNU, Bicara Diberhentikan Sepihak

57 tahun lalu

Rais Aam Minta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ada Apa?

57 tahun lalu

Kecam Perilaku Gus Elham, Rais Aam PBNU Minta Polisi Ambil Langkah Hukum

57 tahun lalu

PP Muhammadiyah dan PBNU Dukung Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal