Aturan Terbaru, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Transportasi Umum

Carlos Roy Fajarta
Anak di bawah 12 tahun sudah dibolehkan naik transportasi umum baik darat, laut maupun udara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terkendalinya kasus Covid-19 membuat Satgas Penanganan Covid-19 bersama stakeholder terkait yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perubahan aturan perjalanan dalam negeri. Salah satunya terkait boleh tidaknya anak di bawah 12 tahun naik transportasi umum.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito mengatakan dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.

Wiku menjelaskan ada beberapa penyesuaian, misalnya pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali pada moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

"Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada," kata Wiku di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut dia menyebutkan pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam. 

Selain itu Wiku juga menjelaskan anak-anak di bawah 12 tahun dibolehkan naik transportasi umum baik udara, laut maupun darat.

"Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan," ucap Wiku.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
22 hari lalu

Kisah Haru Pegawai SPPG Tanti Bujuk Ortu yang Tolak MBG demi Lihat Senyum Anak-Anak

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Targetkan 50 Jembatan Gantung Rampung Awal Tahun Ini

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal