Aturan Baru, Segini Besaran Uang Saku Perjalanan Dinas ASN

Tangguh Yudha
ilustrasi besaran uang saku perjalanan dinas ASN (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan itu, uang saku ASN untuk perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan. Sebelumnya ditetapkan 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari. 

Sedangkan, uang perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000. Jumlah ini tak mengalami perubahan.

Lalu, ada uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri yang tetap sebesar Rp250.000 per hari. Adapun, aturan tersebut diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
4 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
26 hari lalu

Sri Mulyani: Saya Merasa Terhormat Bergabung dengan Dewan Direksi Gates Foundation

Nasional
26 hari lalu

Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal