Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang menyita dan menjual barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. (Foto: Ist)

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Nantinya, harga jual saham ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga berwenang melakukan pemindahbukuan saldo dana dari RDN nasabah ke kas negara.

Seluruh hasil penjualan akan digunakan untuk menutup utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak terkait. Jika terdapat kelebihan dana atau jumlah saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP berkomitmen untuk mengembalikannya kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak, Singgung Aliran Uang

57 tahun lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

57 tahun lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

57 tahun lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal