Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang menyita dan menjual barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. (Foto: Ist)

Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihan, maka Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia dengan bantuan perantara pedagang efek (broker).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak, Singgung Aliran Uang

57 tahun lalu

Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai

57 tahun lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

57 tahun lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal