Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.
"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).
Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihan, maka Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.
Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia dengan bantuan perantara pedagang efek (broker).