Aturan Baru di Pilkada 2020: Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tinggi hingga Tinta Tetes

Dita Angga
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hal baru selanjutnya adalah setiap pemilih memiliki jadwal pencoblosan. Hal ini berbeda dari pilkada biasanya yang biasanya pemilih bebas mencoblos selama pemungutan suara belum selesai.

“Pengaturan waktu kedatangan. Nah mohon diingatkan juga kepada pemilih, KPU mengatur kedatangan mereka agar tidak terjadi kerumunan. Di dalam C-pemberitahuan diatur siapa yg datang pada pukul 7-8, 8-9, 9-10, 11-12, dan 11-12,” ujarnya.

Lalu adanya penggunaan sarung tangan baik penyelenggara maupun pemilih. Selanjutnya ada pengecekan suhu badan sebelum memasuki TPS.

“Dilarang berdekatan. Kemudian penyelenggara pemilu selain menggunakan masker, juga mengenakan pelindung wajah atau face shield,” katanya.

Arief juga mengatakan di area TPS akan dilakukan desinfeksi secara berkala. Dimulai dari sebelum dimulainya pemungutan, saat pemungutan suara, sampai  pemungutan suara selesai. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

Menkes Mendadak Sarankan Pakai Masker jika di Luar Rumah, Ada Apa?

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur Tempat Penampungan Sampah di TPU Tanah Kusir Viral, Kenapa? 

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan Masker ke Petugas Damkar Tebet, Dukung Tugas Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal