JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pekan ini.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan SE terkait transformasi budaya kerja ASN.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2027).
KemenPAN-RB menegaskan, meski tidak ada sanksi yang diatur secara khusus dalam SE tersebut, instansi yang tidak mematuhi tetap berpotensi mendapatkan peringatan.
“Dalam SE memang tidak dimuat sanksi, tetapi tetap dimungkinkan untuk diterbitkan surat peringatan.”
Adapun pengaturan kerja ASN dalam SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mencakup kombinasi kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH). ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari WFH pada Jumat.