Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan Benilai Rp64 Miliar, 3 Kali Lipat Kerugian Korban

Puteranegara Batubara
Mobil mewah milik Doni Salmanan (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan sebanyak 141 barang bukti yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Aset tersebut mencapai Rp64 miliar.

Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, dari ratusan aset yang disita tersebut, diperkirakan jumlahnya mencapi Rp64 miliar.

"Kurang lebih Rp64 miliar (aset disita)," kata Reinhard kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Jumlah sitaan itu, diungkapkan Reinhard lebih besar dari total kerugian yang dialami korban. Dengan catatan, total kerugian tercatat dari korban yang resmi melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus ini. 

"Yang terdaftar sebagai pelapor Rp24 miliar. Yang melapornya belum semua. Makanya di imbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban," ujar Reinhard. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

Polisi bakal Periksa Influencer yang Promosikan Travel Umrah Hanania

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Suami Bunga Zainal Kena Tipu Cek Kosong Rp2,6 Miliar gegara Investasi Batu Bara

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal