Arief Hidayat Ketum Alumni GMNI, MKMK Pastikan Tak Langgar Kode Etik Hakim MK

Danandaya Arya Putra
MKMK memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tak etik karena menjabat Ketua Umum Alumni GMNI. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan atas nama Harjo yang melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat. Sidang pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di gedung MK II, Jakarta Pusat, 

Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. 

Organisasi itu dituding terafiliasi dengan partai politik. 

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," kata ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, di ruang sidang, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, dissenting opinion saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal