Ari Bias vs Agnez Mo: Upaya Hukum Kasasi dan Peran Dirjen Kekayaan Intelektual untuk Mediasi

Slamet Yuono
Slamet Yuono (Foto: Dok Pribadi)

  
Mediasi dan Perdamaian dalam Tingkat Kasasi

Terlepas dari hak untuk mengajukan permohonan kasasi yang dimiliki Agnez Mo, dalam perkara Ari Bias vs Agnez Mo ini masih terbuka lebar peluang untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Bagian Kedua (Perdamaian Sukarela pada tingkat Upaya Hukum Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali ) Pasal 34 ditegaskan: 

1. Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, para pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian: 

2. Jika dikehendaki, para Pihak melalui ketua pengadilan mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding kasasi atau peninjauan kembali untuk diputus dengan Akta Perdamaian sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 27 Ayat (2).

3. Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib memuat ketentuan yang mengesampingkan putusan yang telah ada.

4. Akta perdamaian ditandatangani oleh Hakim Pemeriksa Perkara tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan perdamaian.

5. Apabila berkas perkara banding, kasasi, atau peninjauan kembali belum dikirimkan, berkas perkara dan kesepakatan perdamaian dikirimkan bersama-sama ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Dengan dasar PERMA Nomor 1 Tahun 2016, khususnya Pasal 34 Ayat 1 s/d 5, diharapkan Pemerintah melalui Dirjen Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum RI dapat bertindak sebagai mediator dalam perkara Ari Bias dan Agnez Mo. Harapannya bisa ditemukan dan disepakati “win-win solution” yang bisa dijadikan salah satu pedoman atau acuan dalam penyelesaian permasalahan hak moral dan hak ekonomi dari pemegang hak cipta. 

Dari hasil mediasi itu selanjutnya para pihak bisa mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis melalui Ketua Pengadilan Negeri, jika berkas perkara kasasi belum dikirimkan maka bisa dikirimkan bersamaan dengan kesepakatan perdamaian ke Mahkamah Agung. Atau jika berkas sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri.

Kasus Agnez Mo Tonggak bagi Insan Musik untuk Bersinergi

Bahwa penulis mengakui Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst Tanggal 30 Januari 2025 di satu sisi merupakan “angin segar” bagi para pencipta lagu untuk memperoleh hak eksklusifnya yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta. 

Di sisi lain perkara “Ari Bias vs Agnez Mo” sebenarnya merupakan moment yang tepat untuk membangun sinergi antara seluruh insan dalam industri musik seperti pencipta, penyanyi, Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN Pencipta dan Pemilik Hak Terkait), EO, promotor, pemerintah, dan pihak terkait lainnya. 

Kesinergian sangat diperlukan untuk kemajuan dan kebangkitan dunia musik Indonesia serta yang tidak kalah penting agar masing-masing pihak bisa menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab dan memperoleh haknya tanpa harus mengorbankan hak pihak lain. Ketika komunikasi terjalin dengan baik dan hak serta kewajiban dilaksanakan secara baik maka bisa dipastikan akan meminimalisir atau menghilang perselisihan yang berujung ke pengadilan perdata maupun pidana.

Pengadilan merupakan alternatif terakhir dalam penyelesaian perselisihan, harapannya para insan musik yang berselisih bisa mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dan mencoba untuk menurunkan “ego” masing-masing demi perbaikan dan kemajuan citra musik di Indonesia. Selain itu bisa menjadi contoh yang baik bagi insan yang masih baru dalam dunia musik. 

Semoga perseteruan antara Ari Bias dan Agnes Mo bisa menjadi tonggak bersejarah bersatunya seluruh insan musik Indonesia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
2 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
3 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal