Apresiasi IJTI 2024: Jurnalis Televisi Diminta Terus Hasilkan Karya Berkualitas

Felldy Aslya Utama
Apresiasi IJTI 2024 digelar untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas (Foto: Ist)

Apresiasi IJTI 2024 mengambil tema 'Jurnalisme Televisi Menumbuhkan Optimisme, Mewujudkan Indonesia Maju'. Lebih dari 300 karya jurnalistik televisi dari 19 televisi nasional dan lokal.

Karya itu dinilai untuk mendapat Apresiasi IJTI 2024. IJTI memilih karya dengan memasukkan dalam lima kategori, yakni pembangunan infrastuktur, teknologi dan digitalisasi, ekonomi, kesehatan, dan jaminan sosial. 

Penilaian karya Jurnalistik Televisi mempertimbangkan orisinialitas, angle, kesesuaian tema, informasi dan sumber, pengemasan dan kode etik jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standat Program Siaran (P3SPS).

Apresiasi IJTI 2024 untuk kategori pembangunan infrastruktur diberikan untuk karya jurnalistik berjudul Kebut Proyek MRT Jakarta (RCTI) dan Pembangunan IKN, Apa Saja Fasilitas yang Sudah Tersedia? (Indosiar). 

Ketegori teknologi dan digitalisasi diberikan untuk karyawan jurnalistik berjudul Digitalisasi, Asa Baru di Bowombaru (CNN Indonesia) dan Layanan Digital Desa Pasar Jati (Kompas TV). Kategori pembangunan ekonomi diberikan untuk karya jurnalistik Potensi Global Supply Chain Lobster Dunia (CNN Indonesia) dan Hilirisasi Industri Kunci Peningkatan Ekonomi (TV One). 

Sementara itu, Apresiasi IJTI untuk kategori  kesehatan diberikan untuk karya jurnalistik berjudul Petugas KB Cegah Stunting hingga Pelosok Desa”?(GTV) dan Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju (Metro TV). 

Kategori jaminan sosial diberikan untuk karya jurnalistik berjudul Semangat Seger dari Tengger (RTV) dan Kader JKN-KIS Bantu Layanan BPJS dengan Cepat dan Mudah (MNCTV).   

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

8 hari lalu

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

18 hari lalu

Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

19 hari lalu

Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal