Merek adalah sebuah identitas bagi sebuah produk dan bersifat eksklusif bagi pemiliknya. Pengertian merek berdasarkan Undang-undang Merek yang berlaku saat ini adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan hukum yang berlaku dalam ranah merek, untuk mendapatkan perlindungan, pemilik merek harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang yang berlaku. Merek mendapatkan perlindungan jika didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Berlaku juga aturan yang disebut dengan istilah "first to file", yaitu pihak yang mendaftarkan merek lebih awal yang akan mendapatkan perlindungan. Selain itu, harus memenuhi persyaratan pada pasal 20 dan 21 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Isinya antara lain, merek yang didaftarkan tidak boleh memiliki kemiripan dengan milik pihak lain.
Sebagai sebuah identitas produk, tentu setiap merek memiliki suatu hal yang menjadi ciri khas. Hal ini yang menjadikan sebuah merek eksklusif bagi pemilik sehingga merek tidak bebas dipergunakan oleh setiap orang yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik merek.
Jika dipergunakan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik merek, tentunya akan menghasilkan produk yang berbeda dengan produk pemilik merek. Dengan begitu, ciri khas dari produk akan hilang dan akan membingungkan konsumen. Penggunaan merek yang sama diperbolehkan jika pemilik merek memberikan izin.