Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

Satrio Bintang Hutomo
Ilustrasi penyampaian replik (foto: Pexels)

Setelah menjawab pertanyaan “apa itu replik?” tentu kurang memuaskan apabila tidak sekalian menjawab “apa itu duplik?”. Duplik sedikit berbeda dengan replik. Menurut KBBI, duplik memiliki arti jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik. Sedangkan secara etimologis, duplik berasal dari kata du (dua) dan pliek (jawaban).

Tahapan Penyampaian Replik

Mengenai kapan dan replik dapat disampaikan, dalam sidang perdata urutannya yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik dan disusul dengan duplik.

Dengan kata lain setelah gugatan dibacakan, tergugat akan memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut, yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali atau duplik.

Perbedaan Replik dan Duplik

Dalam hukum acara pidana, replik diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa. Duplik diajukan penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.

Lalu dalam hukum acara perdata, replik diajukan penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

David Pajung Harap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka: Ini Sudah Konsumsi Publik

57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal