Dengan adanya rehabilitasi, status hukuman yang dijatuhkan kepada Ira Puspadewi dan dua rekannya gugur dan dianggap telah kembali sebagai warga negara yang bebas dari catatan pidana tersebut.
Proses ini merupakan upaya pemerintah merespon aspirasi publik dan hasil kajian dari Komisi Hukum DPR yang mengkaji kasus ini selama berbulan-bulan sejak Juli 2024.
Rehabilitasi bukan hanya berbentuk penghapusan hukuman, tetapi juga mengembalikan posisi serta kedudukan hukum yang telah hilang akibat vonis pengadilan.
Dalam konteks hukum di Indonesia, rehabilitasi mirip dengan amnesti dan abolisi, yakni pengampunan yang memulihkan hak politik dan sosial seseorang. Namun, pemberian rehabilitasi biasanya disertai dengan pertimbangan mendalam atas aspek hukum dan keadilan, terutama jika terdapat kelemahan dalam proses persidangan atau bukti yang tidak kuat.
Hal ini diupayakan untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum yang benar. Dalam kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, rehabilitasi ini dianggap penting karena ada pertimbangan bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai prosedur KUHAP atau ada kesalahan penerapan hukum.